[1]
“Urgensi Regulasi Penyimpanan Protokol Notaris Pasca 25 Tahun dalam Rangka Reformasi Hukum Kenotariatan di Indonesia”, AC, vol. 10, no. 02, hlm. 332–347, Agu 2025, doi: 10.24843/AC.2025.v10.i02.p8.