[1]
2026. Peran Notaris dalam Waarmerking Surat Perjanjian Dibawah Tangan sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. 11, 01 (Apr. 2026), 77 – 90. DOI:https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p6.