[1]
2025. Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. 10, 01 (Apr. 2025), 206–224. DOI:https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p15.