[1]
2026. Kewajiban Menghadirkan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. 11, 02 (Aug. 2026), 262–280. DOI:https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p03.