(1)
Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik. AC 2026, 11 (02), 356-373. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p08.