Kewajiban Menghadirkan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), 262-280. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p03