Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), 356-373. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p08