“Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik”. 2026. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 11 (02): 356-73. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p08.