“Kewajiban Menghadirkan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris” (2026) Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), pp. 262–280. doi:10.24843/AC.2026.v11.i02.p03.