“Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik” (2026) Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), pp. 356–373. doi:10.24843/AC.2026.v11.i02.p08.