“Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik”. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 11, no. 02 (August 28, 2026): 356–373. Accessed September 7, 2026. https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/article/view/3213.