[1]
2026. Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. 11, 02 (Agu 2026), 356–373. DOI:https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p08.