Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, v. 11, n. 02, p. 356–373, 28 Agu2026.