“Kewajiban Menghadirkan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris”. 2026. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 11 (02): 262-80. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p03.