[1]
“ Konsekuensi Hukum Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Campur Terhadap Kepemilikan Tanah: Dinamika Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Benda”, AC, vol. 10, no. 01, hlm. 84–102, Apr 2025, doi: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p7.