[1]
“Kewajiban Menghadirkan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris”, AC, vol. 11, no. 02, hlm. 262–280, Agu 2026, doi: 10.24843/AC.2026.v11.i02.p03.