[1]
“Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik”, AC, vol. 11, no. 02, hlm. 356–373, Agu 2026, doi: 10.24843/AC.2026.v11.i02.p08.