“Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik”. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, vol. 11, no. 02, Agustus 2026, hlm. 356-73, https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p08.