1.
Peran Notaris dalam Waarmerking Surat Perjanjian Dibawah Tangan sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. AC [Internet]. 29 April 2026 [dikutip 16 Agustus 2026];11(01):77 - 90. Tersedia pada: https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/article/view/1196