1.
Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN. AC [Internet]. 26 April 2025 [dikutip 16 Agustus 2026];10(01):206-24. Tersedia pada: https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/article/view/3394