1.
Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik. AC [Internet]. 28 Agustus 2026 [dikutip 8 September 2026];11(02):356-73. Tersedia pada: https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/article/view/3213