Perlindungan Hukum terhadap Hak Pasien dan Etika Penggunaan Dokumentasi Kasus Pasien Gigi sebagai Media Promosi
DOI:
https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i02.p03Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pasien dan tanggung jawab etis dokter gigi dalam penggunaan dokumentasi kasus pasien sebagai media promosi di era digital. Penggunaan foto atau rekam medis pasien untuk promosi klinik berpotensi melanggar privasi jika tanpa persetujuan sah (informed consent). Kajian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) yang menegaskan kewajiban menjaga kerahasiaan dan martabat profesi. Hasil analisis menunjukkan bahwa promosi menggunakan dokumentasi pasien hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dan berlandaskan prinsip non maleficence (tidak merugikan pasien), sehingga dengan demikian, dokter gigi perlu memiliki kesadaran hukum dan etika agar promosi profesional tetap selaras dengan perlindungan hak pasien dan integritas profesi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Aprilyana Eka Astuti, Ni Ketut Supasti Dharmawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


