Perbandingan Mekanisme Beracara Secara Online dan Offline dalam Sistem Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/Abstract
This study aims to examine and compare online and offline procedural mechanisms within the Indonesian judicial system, specifically regarding their definitions, legal bases, procedures, and respective advantages and disadvantages. This comparison is crucial given the massive digital transformation within the judiciary—initiated by Supreme Court Regulation No. 1 of 2019 and accelerated by the COVID-19 pandemic—which necessitates a comprehensive understanding to formulate appropriate future judicial policies. The study employs a normative legal research method using a statute approach, analyzing and interpreting various written legal instruments governing offline proceedings (such as the HIR, RBg, and the Criminal Procedure Code/KUHAP) and online proceedings (such as the ITE Law, Supreme Court Regulation No. 1 of 2019, and Supreme Court Regulation No. 4 of 2020). These systems evolved alongside the legal framework adopted from the Dutch colonial era—wherein civil procedural rules were established via the *Herziene Indonesisch Reglement* (HIR) for Java and Madura and the *Rechtreglement Buitengewesten* (RBg) for regions outside Java and Madura—to understand the *ratio legis* behind these provisions and construct coherent, systematic legal arguments. The findings indicate that offline proceedings excel in formal certainty, the human dimension, and convenience for those with limited technological literacy, yet they are prone to inefficiencies regarding time and cost, as well as the risk of illicit brokerage practices. Conversely, online proceedings excel in accessibility, efficiency, and transparency, although they still face challenges related to infrastructure, the digital divide, and issues concerning electronic evidence. Case studies across several courts reveal a significant upward trend in e-Court usage—even surpassing offline cases in 2023—indicating the need for a hybrid model moving forward.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan mekanisme beracara secara online dan offline dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dari segi pengertian, landasan hukum, prosedur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Perbandingan ini penting dilakukan mengingat transformasi digital di lingkungan peradilan yang semakin masif sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan dipercepat oleh pandemi Covid-19, sehingga diperlukan pemahaman komprehensif untuk merumuskan kebijakan peradilan yang tepat di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menelaah dan menginterpretasikan berbagai instrumen hukum tertulis yang mengatur beracara offline (seperti HIR, RBg, dan KUHAP) maupun beracara online (seperti UU ITE, Perma No. 1 Tahun 2019, dan Perma No. 4 Tahun 2020) Sistem ini lahir dan berkembang bersamaan dengan sistem hukum yang diadopsi dari masa kolonial Belanda, di mana ketentuan-ketentuan hukum acara perdata diatur dalam Heit Heirzieinei Indoneisisch Reigleimeint (HIR) untuk daerah Jawa dan Madura, serta Rechtreglement Buttengewesten (RBg) untuk daerah luar Jawa dan Madura, guna memahami ratio legis di balik ketentuan tersebut dan menyusun argumentasi hukum yang koheren dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beracara offline unggul dalam kepastian formal, dimensi kemanusiaan, dan kenyamanan bagi pihak yang kurang melek teknologi, namun rentan terhadap inefisiensi waktu, biaya, dan praktik percaloan. Sebaliknya, beracara online unggul dalam aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi, meski masih menghadapi kendala infrastruktur, kesenjangan digital, dan persoalan pembuktian elektronik. Studi kasus di beberapa pengadilan menunjukkan tren peningkatan signifikan penggunaan e-Court, yang bahkan melampaui perkara offline pada tahun 2023, mengindikasikan perlunya model hybrid ke depan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mardalena Hanifah, Aulia Fathul Karimah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


