Perlindungan Tenaga Kesehatan Kontrak: Urgensi Pengaturan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i02.p07Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan hukum perlindungan tenaga kesehatan kontrak di Indonesia, dengan fokus pada kekosongan normatif dalam perlindungan ketenagakerjaan di sektor kesehatan nasional. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus yuridis-normatif, data dikumpulkan melalui analisis dokumen peraturan perundang-undangan, meliputi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Temuan mengungkap tiga tema dominan: (1) ketiadaan perlindungan hukum khusus bagi tenaga kesehatan kontrak yang berada di ruang abu-abu antara hukum ketenagakerjaan dan hukum kesehatan; (2) pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan yang sistemik; meliputi ketidaksesuaian upah, ketiadaan kepesertaan jaminan sosial, dan absennya jaminan keselamatan kerja akibat tidak adanya kebijakan perlindungan tertulis; serta (3) asimetri relasi kuasa antara fasilitas kesehatan sebagai pemberi kerja dan tenaga kontrak sebagai penyedia layanan yang secara struktural melemahkan posisi tawar pekerja. Temuan ini berkontribusi secara teoretis pada diskursus harmonisasi hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus secara praktis menjadi landasan penyusunan instrumen hukum yang melindungi hak tenaga kesehatan kontrak. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk merumuskan kerangka regulasi khusus yang mengatur tenaga kesehatan kontrak secara terpadu, mencakup standar keselamatan kerja, jaminan upah layak, dan perlindungan sosial sebagai satu instrumen kebijakan yang kohesif.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Putri Meiliawati, I Gde Sastra Winata (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


