Eksistensi Jaminan Umum Dalam Smart Contract Peer to Peer Lending : Mendorong Pelindungan Hak Kreditor Berbasis Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i02.p06Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai kedudukan jaminan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam konteks keberdadaan peer to peer lending yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian pembayaran atau pengembalian hak bagi kreditor. Namun, dalam realitasnya, ternyata ketentuan tersebut tidak dapat secara maksimal memberikan perlindungan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem jaminan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata belum dapat memberikan perlindungan secara maksimal terutama dalam konteks perkembangan teknologi informasi peer to peer lending. Oleh sebab itu, diharapkan adanya pembaharuan hukum yang ideal terhadap ketentuan hukum jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Y. Sari Murti Widiyastuti, Apribilli (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


