Keabsahan Hukum Pemungutan Suara Elektronik Rapat Umum Tahunan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
DOI:
https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i02.p13Abstract
Rendahnya kuorum Rapat Umum Tahunan (RUT) merupakan persoalan struktural yang dihadapi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pada rumah susun komersial di Indonesia, sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 belum mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara elektronik (e-voting) sebagai solusinya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi batasan dan syarat hukum agar e-voting dapat diterapkan secara sah dalam RUT P3SRS. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus di Kondominium Golf Karawaci (KGK), dianalisis melalui Teori Hukum Integratif yang meninjau dimensi norma, perilaku, dan nilai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-voting secara doktrinal sah diterapkan untuk keputusan operasional RUT, tetapi tidak dapat menggantikan proses yang wajib dituangkan dalam akta otentik di hadapan notaris. Lima syarat kumulatif dirumuskan agar e-voting sah dan mengikat: pengaturan eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, standar autentikasi dan kuasa elektronik, pembatasan materi keputusan, jaminan kerahasiaan dan perlindungan data pemilih, serta pengisian delegasi pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri. Studi kasus di KGK mengonfirmasi adanya paradoks kuorum yang menghambat P3SRS mengubah Anggaran Dasar secara mandiri, sekaligus preseden e-voting informal yang telah tumbuh secara organik. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan Peraturan Menteri teknis sebagai langkah mendesak untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
The persistently low quorum in the Annual General Meeting (RUT) is a structural problem faced by the Association of Unit Owners and Occupants (P3SRS) of commercial condominiums in Indonesia, while Law Number 20 of 2011 on Housing Flats and its amendments, together with Government Regulation Number 13 of 2021, have not yet regulated electronic decision-making (e-voting) as a solution. This study aims to identify the boundaries of application and the legal requirements for the valid implementation of e-voting in the P3SRS’s RUT. The method employed is normative-empirical, combining statutory, conceptual, and case-study approaches at Kondominium Golf Karawaci (KGK), analyzed through the Integrative Legal Theory. This study concludes that e-voting is doctrinally valid for operational RUT decisions but cannot replace processes that legally require a notarial deed, and is only binding once five cumulative legal requirements are fulfilled, a conclusion reinforced by the quorum paradox and the informal e-voting precedent found in the case study.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akino Wicaksana Azzaro, Moody Rizqy Syailendra Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


