Penggunaan Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengaturan di Indonesia dan Tantangannya Secara Global
DOI:
https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p07Abstrak
Technology continues to develop in all forms and derivatives, including the birth of Artificial Intelligence (AI). In addition to having positive implications, the development of AI technology also brings a number of problems in its use. The use of AI is not one of them leaving legal problems, especially when associated with the construction of Intellectual Property Rights (IPR) law, although in general the government has regulated it in several regulations. This study aims to determine and analyze the use of AI based on the philosophical concept of IPR, the impact and accountability of the use of AI based on the IPR regime, and global challenges for the responsible use of AI. This study is a normative legal study with a state approach and a case approach. The data sources used consist of secondary data sources, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection is carried out through literature, for further data processing qualitatively. The results of the study conclude that philosophically AI is the result of human intellectual work, so that it can be given IPR protection, but cannot be a subject of IPR law. Several challenges are also faced by countries globally to regulate AI, including Indonesia.
knologi terus berkembang dengan segala bentuk dan derivasi, di antaranya adalah lahirnya Artificial Intelligence (AI) Selain berimplikasi positif, perkembangan teknologi AI juga mendatangkan sejumlah permasalahan dalam penggunannya. Penggunaan AI bukan salah satunya menyisakan problematika secara hukum, terutama jika dikaitkan dengan kontruksi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), meskipun secara umum pemerintah sudah mengaturnya pada beberapa regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan AI berdasarkan konsep HKI secara filosofis, dampak dan pertanggungjawaban penggunaan AI berdasarkan rezim HKI, serta tantangan global untuk penggunaan AI yang bertanggungajawab. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Pengumpulan data dilakukan secara kepustakaan, untuk selanjutnya data diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulan secara filosofis AI merupakan hasil karya intelektualias manusia, sehingga dapat diberikan perlindungan HKI, tetapi tidak dapat menjadi subjek hukum HKI. Beberapa tantangan juga dihadapi oleh negara-negara secara global untuk mengatur AI, termasuk Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Darwance Darwance, Marsudi Triatmodjo (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

