Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum

Authors

  • Ria Berlian Tambunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Author
  • Mas Rahmah Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i01.p14

Abstract

Based on Article 44 paragraph (1) of Law Number 7 of 2021 about Tax Regulation Harmonization, investigative actions in the field of taxation can only be carried out by certain civil servant officials within the Directorate General of Taxes who are given special permission as investigators of criminal offenses in the field of taxation. The investigator's authority is stated explicitly in Article 44 paragraph (2) letter k, one of the permits is to terminate the investigation. However, in Article 44 B of Law Number 7 of 2021, in the interests of the state, at the request of the Minister of Finance, the Attorney General can stop investigations into criminal acts in the field of taxation within a period of 6 (six) months from the date of the request letter. This of course triggers a lack of law regarding investigative permits. In conducting research, the author in his research used a type of normative legal research. One of the legal principles known in criminal law is the principle of legality. The principle of legality requires that criminal proceedings be carried out in a manner regulated by law, as stated in Article 3 of the Criminal Procedure Code, therefore the authority to carry out investigations and criminal acts should be carried out. criminal. namely investigators, in this case,  civil servants within the Directorate General of Taxes. Therefore, it is necessary to reformulate the formulation of article 44 B in order to create legal certainty.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ahwa tindakan penyidikan di bidang perpajakam hanya dapat dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan. Wewenang penyidik pajak tercantum secara eksplisit di Pasal 44 ayat (2) huruf k, yang salah satu wewenangnya yaitu menghentikan penyidikan. Akan tetapi dalam Pasal 44 B Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 untuk kepentingan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Hal ini sudah tentu memicu adanya ketidakpastian hukum perihal wewenang penghentian penyidikan, oleh karena itu penulis dalam penelitiannya menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Salah satu asas hukum yang dikenal dalam hukum pidana yaitu asas legalitas, dalam asas legalitas mensyaratkan agar acara pidana dijalankan menurut cara yang telah diatur oleh undang-undang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3 KUHAP, oleh karena itu sudah seharusnya yang berwenang melakukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yaitu penyidik yang dalam hal ini adalah pejabat pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini selaras dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-05-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum. (2026). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 15(1), 216-231. https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i01.p14