Pengaturan Rekam Medis Elektronik pada Praktik Dokter Gigi Swasta sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hukum

Authors

  • Made Nindya Pramesti Putri Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ayu Putri Kartika Universitas Udayana Author
  • I Nyoman Sukandia Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i04.p12

Abstract

This study aims to analyze the legal obligation to use EMR based on Law No. 17 of 2023 on Health and its implementing regulations. The implementation of Electronic Medical Records (EMR) in private dental practices constitutes an essential component of the digital transformation of healthcare services. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the mandatory use of EMR is explicitly regulated under Articles 103 and 106 of Law No. 17/2023 as well as Minister of Health Regulation No. 24/2022. Nevertheless, a normative gap remains regarding administrative sanctions for private dentists who fail to implement the system. Beyond the legal framework, technical challenges such as limited digital infrastructure, low technological literacy, and concerns over patient data security also hinder EMR adoption. Therefore, regulatory refinement and capacity building for dentists in managing electronic health records, in line with information security and data protection principles, are urgently required.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) pada praktik dokter gigi swasta berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi turunannya, serta mengidentifikasi kendala normatif dan teknis dalam penerapannya. Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) pada praktik dokter gigi swasta merupakan bagian integral dari transformasi digital sistem pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan RME diatur secara tegas dalam Pasal 103 dan Pasal 106 UU No. 17/2023 serta Permenkes No. 24 Tahun 2022. Namun, masih terdapat kekosongan norma terkait sanksi administratif terhadap dokter gigi swasta yang belum mengimplementasikan sistem tersebut. Selain aspek normatif, tantangan teknis berupa keterbatasan infrastruktur digital, literasi teknologi, serta isu keamanan data pasien turut menghambat penerapan RME. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi turunan dan peningkatan kapasitas dokter gigi dalam tata kelola rekam medis elektronik yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengaturan Rekam Medis Elektronik pada Praktik Dokter Gigi Swasta sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hukum. (2026). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(4), 1012-1023. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i04.p12