Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Authors

  • Indah Pradnyani Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/

Abstract

he Collective Labour Agreement (CLA) is a crucial legal instrument within the framework of industrial relations in Indonesia. As the outcome of negotiations between labor unions and employers, the CLA serves not only as a civil law source governing the rights and obligations of both parties in the employment relationship but also as a guideline for resolving industrial relations disputes. In the context of national labor dynamics, the validity of CLAs is often challenged by legislative changes, such as those introduced under Law Number 6 of 2023 on Job Creation. This study aims to analyze the legal standing of CLAs in resolving industrial relations disputes, particularly when substantive changes occur in the regulatory framework that underpins them. This research employs normative legal methods using statutory, analytical, and conceptual approaches. The findings indicate that, from a juridical perspective, the CLA retains its binding force as long as it does not contradict mandatory legal provisions and provided that its content is more favorable to workers, as protected under the principle of labor protection in Indonesian labor law. In practice, the Industrial Relations Court applies the principle of lex superior derogat legi inferiori to resolve conflicts between CLA provisions and newer legal norms. Therefore, periodic revisions and updates to the CLA, in response to regulatory developments, are essential to uphold legal certainty and fairness in industrial relations.

Di Indonesia, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memegang peranan penting dalam kerangka hukum yang mengatur hubungan industrial. PKB berfungsi sebagai kerangka penyelesaian masalah hubungan industrial dan sebagai sumber hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja. PKB dinegosiasikan oleh serikat pekerja dan pengusaha. Setiap kali terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, keabsahan PKB sering dipertanyakan dalam konteks ketenagakerjaan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peran PKB dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, dengan memberikan perhatian khusus pada bagaimana perannya ketika isi hukum yang mendasarinya mengalami perubahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum analitis, konseptual, dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKB memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan ketentuan-ketentuannya lebih menguntungkan pekerja, sesuai dengan asas perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan. Dalam praktik di Pengadilan Hubungan Industrial, prinsip lex superior derogat legi inferiori menjadi acuan dalam menilai keberlakuan ketentuan dalam PKB yang bertentangan dengan regulasi baru. Oleh karena itu, pembaruan PKB secara berkala dengan memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-10-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2025). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(3), 653-664. https://doi.org/10.24843/