Pengaturan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Ditinjau dari Segi Tata Ruang dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang

Authors

  • Asri Suryaningtyas Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Author
  • Asmarani Ramli Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p15

Abstract

Indonesia, as the world's largest archipelagic state, possesses a coastal zone that is strategically significant in terms of ecology, economy, and socio-cultural aspects. Nevertheless, coastal management in Indonesia—particularly in Rembang Regency—still faces serious challenges, especially concerning spatial planning and community participation. Although Rembang Regency holds great economic potential in the fisheries sector, it has yet to achieve sustainable coastal resource management. This study aims to examine the legal effectiveness of coastal management in Rembang Regency based on Regional Regulation No. 8 of 2007, while also identifying the correlation between spatial planning arrangements and public participation in decision-making processes. Utilizing a normative juridical approach, this research analyzes the applicable legal framework, including Law No. 27 of 2007 as amended by Law No. 1 of 2014 and Government Regulation No. 32 of 2019 on the National Marine Spatial Plan. The findings reveal that despite the availability of legal instruments, the implementation of the regulation is hindered by weak cross-sectoral coordination, lack of synchronization between spatial plans and field conditions, and limited involvement of local communities. This research provides a significant contribution to the development of more integrated, participatory, and sustainable coastal governance policies.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki kawasan pesisir yang strategis dari segi ekologi, ekonomi, dan sosial. Namun demikian, pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rembang, masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama dalam hal penataan ruang dan partisipasi masyarakat. Kabupaten Rembang, meskipun memiliki potensi besar di sektor perikanan, belum mampu mengoptimalkan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas hukum pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Rembang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, serta mengidentifikasi hubungan antara pengaturan tata ruang dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan PP Nomor 32 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi Perda masih terkendala oleh lemahnya koordinasi lintas sektoral, belum sinkronnya RTRW dengan realitas lapangan, serta rendahnya partisipasi masyarakat lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi upaya reformulasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir yang lebih integratif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-11-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengaturan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Ditinjau dari Segi Tata Ruang dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang. (2025). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(3), 815-839. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p15