[1]
2026. Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 15, 1 (May 2026), 184–199. DOI:https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i01.p14.