(1)
Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum. JMHU 2026, 15 (1), 184-199. https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i01.p14.