Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum. (2026). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 15(1), 184-199. https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i01.p14