[1]
“Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum”, JMHU, vol. 15, no. 1, pp. 184–199, May 2026, doi: 10.24843/JMHU.2026.v15.i01.p14.