[1]
“Pengaturan Kebaruan Praktik Kedokteran dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, JMHU, vol. 14, no. 3, pp. 752–763, Oct. 2025, doi: 10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p11.