Sengketa Lintas Negara Atas Tanah Virtual Metaverse: Analisis Hak Properti Digital dalam Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.24843/Abstrak
The rapid expansion of metaverse platforms has generated a new form of digital asset known as metaverse land, which can be purchased, transferred, and endowed with economic value. This development raises fundamental legal questions regarding the status of virtual land and the mechanisms for resolving cross-border ownership disputes in the absence of any physical territorial connection. This study aims to analyze the legal basis of metaverse land ownership, determine the appropriate jurisdiction in cross-border disputes, and examine the enforceability of court judgments against digital assets governed by blockchain-based private governance. This research employs a normative legal method with statutory, conceptual, and analytical approaches. The findings indicate that metaverse land cannot be equated with physical land rights; rather, it constitutes a form of digital property whose legal force derives from platform governance, smart contracts, and terms of service. Cross-border disputes face significant jurisdictional challenges due to the lack of territorial situs, necessitating a jurisdictional model grounded in the effects doctrine and party autonomy. The study concludes that Indonesia’s private international law framework must be reoriented to accommodate the recognition and enforcement of digital property rights in virtual environments.
Perkembangan metaverse telah menciptakan bentuk baru kepemilikan aset digital berupa metaverse land yang dapat diperjualbelikan, dialihkan, dan dilekati nilai ekonomi. Fenomena ini memunculkan persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum tanah virtual dan bagaimana sengketa kepemilikan lintas negara dapat diselesaikan ketika tidak ada lokasi fisik yang dapat dijadikan dasar yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kepemilikan metaverse land, menentukan yurisdiksi yang berwenang menangani sengketa cross-border, serta mengkaji kemungkinan penegakan putusan pengadilan terhadap objek digital yang berada dalam ekosistem privat berbasis blockchain. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metaverse land tidak dapat sepenuhnya disetarakan dengan hak atas tanah fisik, melainkan lebih mendekati kategori digital property yang keberlakuannya ditentukan oleh platform governance, smart contract, dan ketentuan layanan (terms of service). Sengketa lintas negara menghadapi tantangan yurisdiksi karena tidak adanya situs tanah, sehingga diperlukan model penetapan yurisdiksi berbasis effects doctrine dan party autonomy. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan rezim HPI Indonesia agar mampu mengakomodasi penegakan hak properti digital di ruang virtual.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 komang Widiana Purnawan, I Nyoman Bagiastra (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

