Instrumen Demokratisasi Hukum: Upaya Membatasi Dominasi Oligarki dalam Sistem Peradilan Indonesia

Penulis

  • Francisca Widiastuti Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i04.p06

Abstrak

Every citizen normatively holds an equal position before the law. Judicial practice demonstrates that access to justice has not been distributed evenly. Complex legal procedures, high costs, and lengthy processes constitute obstacles for marginalized communities in asserting their rights, causing the judicial system to be more easily accessed by groups with economic power and political influence, and thereby fostering the dominance of legal oligarchy. This condition underscores the need for legal instruments within the judicial system that expand access to justice while simultaneously limiting the dominance of legal oligarchy. This research constitutes normative legal research that analyzes legal theories and principles to address existing legal problems. The findings demonstrate that simple lawsuits constitute an important instrument of legal democratization in Indonesia. In essence, the principles of speed, affordability, and procedural simplicity embedded in the concept of simple lawsuits expand access to justice for marginalized communities while limiting the dominance of legal oligarchy that often characterizes conventional judicial systems. Through this mechanism, the principle of equality before the law becomes more tangible, as simple lawsuits facilitate a more inclusive, efficient, and substantively just system of adjudication.

Setiap warga negara secara normatif memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pada praktek peradilan menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan belum terdistribusi secara merata. Prosedur hukum yang kompleks, berbiaya tinggi, dan memakan waktu lama menjadi kendala bagi masyarakat kecil dalam memperjuangkan haknya, sehingga sistem peradilan lebih mudah diakses oleh kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan serta mendorong terbentuknya dominasi oligarki hukum. Hal inilah yang kemudian mendorong perlunya instrument hukum dalam sistem peradilan yang memperluas akses keadilan sekaligus sebagai upaya membatasi dominasi oligarki hukum dalam sistem peradilan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis teori dan asas-asas dalam ilmu hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa gugatan sederhana adalah instrumen penting demokratisasi hukum di Indonesia. Pada prinsipnya, prosedur cepat, murah, dan sederhana, pada konsep gugatan sederhana memperluas akses keadilan bagi masyarakat kecil sekaligus membatasi dominasi oligarki hukum yang kerap mendominasi sistem peradilan konvensional. Melalui mekanisme ini, prinsip equality before the law semakin nyata, karena gugatan sederhana mampu menghadirkan peradilan yang lebih inklusif, efisien, dan berpihak pada keadilan substantif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-09

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

 Instrumen Demokratisasi Hukum: Upaya Membatasi Dominasi Oligarki dalam Sistem Peradilan Indonesia. (2026). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(4), 925-939. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i04.p06