Pengaturan Hukum dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Siber di Indonesia

Penulis

  • Putu Nadya Tasya Putri Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Penulis
  • Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p09

Abstrak

This research analyzes the development of Artificial Intelligence (AI) technology, particularly through Deepfake, which has given rise to a new form of cyber sexual violence against children in the form of AI-generated child sexual abuse material (AI-CSAM). Although such content does not involve children physically, it still constitutes sexual exploitation in substance. This issue has not yet been specifically regulated under Indonesian law, resulting in a legal vacuum (rechtsvacuum). This study seeks to examine how Indonesian law regulates Deepfake AI-related crimes involving children, and the urgency of legal reform in addressing the legal vacuum concerning perpetrators of AI-CSAM-related offenses. This research employs normative legal methods using a statue approach and comparative approach. The results show that the current legal framework in Indonesia is insufficient to effectively address AI-CSAM content. Legal frameworks from other jurisdictions, such as the European Union and the United Kingdom, may serve as valuable references for national legal reform. Therefore, it is recommended that a specific regulation be formulated to govern AI-based Deepfake content as a form of sexual violence against children.

nelitian ini menganalisis Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya melalui Deepfake, telah menimbulkan bentuk baru kekerasan seksual siber terhadap anak dalam bentuk AI-generated child sexual abuse material (AI-CSAM). Meskipun konten tersebut tidak melibatkan anak secara fisik, substansinya tetap mengandung eksploitasi seksual. Hal tersebut belum diatur belum secara khusus di Indonesia, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Penelitian ini akan membahas mengenai Bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap kejahatan Deepfake AI terhadap anak dan Bagaimana urgensi pembaruan hukum dalam mengatasi kekosongan hukum terkait pelaku kejahatan dengan AI-CASM.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum di Indonesia belum memadai dalam menjangkau konten AI-CSAM. Pengaturan dari negara lain, seperti Uni Eropa dan Inggris, dapat menjadi referensi dalam pembaruan hukum nasional. Oleh karena itu, disarankan agar segera dirumuskan regulasi khusus yang mengatur konten Deepfake berbasis AI sebagai bagian dari kekerasan seksual terhadap anak.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-15

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengaturan Hukum dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Siber di Indonesia. (2025). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(3), 713-728. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p09