Transformasi Penegakan Hukum dan Sistem Hukum Tindak Pidana Korupsi Perspektif Panta Rhei
DOI:
https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i04.p05Abstrak
This study seeks to explore legal changes pertaining to corruption offenses in the digital age and emphasize the necessity of taking a more modern legal stance. It is a normative juridical legal study that uses the legislative approach method and the conceptual approach. The analysis is conducted descriptively to illustrate the changes in the implementation of law concerning corruption cases that occur in the digital age. The findings indicate that the enforcement of anti-corruption laws requires adaptation to the rapid advancement of technology. Moreover, a progressive legal implementation must be responsive to societal and technological developments in order to address the growing complexity of corruption cases. In this context, it is essential for the legal system to integrate the principles of transparency, restorative justice, and public participation to build a more efficient and sustainable legal framework. Institutional reform and the utilization of technology are also identified as key factors in promoting more transparent and accountable anti-corruption efforts.
Studi ini dilakukan untuk mengkaji perubahan hukum terkait tindak pidana korupsi di zaman digital serta menyoroti pentingnya penggunaan pendekatan hukum yang lebih progresif. Adalah studi hukum yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan peraturan perundangan dan pendekatan konsep. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan perubahan dalam implementasi hukum pada kasus korupsi yang terjadi di era digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum korupsi memerlukan adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat. Selain itu, pelaksanaan hukum yang progresif harus dapat menanggapi perubahan dalam masyarakat dan teknologi yang dibutuhkan untuk menghadapi kompleksitas kasus korupsi. Dalam konteks ini, penting bagi sistem hukum untuk menggabungkan prinsip transparansi, keadilanrestoratif, serta keterlibatan masyarakat agar dapat menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan berkelanjutan. Reformasi kelembagaan dan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting dalam mendukung pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan akuntabel.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yogi Yasa Wedha, Made Hendra Wijaya, I Gusti Ngurah Adi Prabawa (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

