Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Melaksanakan Eksekusi Putusan Deklaratoir
DOI:
https://doi.org/10.24843/Abstrak
This reseach analyzes the authority of the district court in executing the declaratory decision in the Second Judicial Review Decision Number: 1104 PK/PDT/2022. Theoretically, declaratory judgments are non-executable as they only affirm a legal status without a condemnatory clause. However, in this case, the Chief Judge of Denpasar District Court issued an execution order, contradicting established legal principles. The research employs normative legal research methods, including statutory, analytical, and case approaches. The findings reveal that executing a declaratory judgment requires a new lawsuit demanding a condemnatory clause, such as an order to comply with the previous judgment. Additionally, execution can proceed provisionally (uitvoerbaar bij voorraad) despite appeals, provided it meets relevance criteria and does not conflict with other rulings. These results highlight the need for judicial institutions to clarify and reinforce the principles governing the execution of declaratory judgments.
Penelitian ini menganalisis kewenangan pengadilan negeri dalam melaksanakan eksekusi putusan deklaratoir dalam Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 1104 PK/PDT/2022. Secara teoritis, putusan deklaratoir bersifat non-executable karena hanya memuat penegasan suatu keadaan hukum tanpa amar condemnatoir. Namun, dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar mengeluarkan penetapan eksekusi, yang bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi putusan deklaratoir hanya dapat dilakukan melalui gugatan baru yang meminta amar condemnatoir, seperti penghukuman untuk mematuhi putusan sebelumnya. Selain itu, eksekusi dapat dilaksanakan dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, asalkan memenuhi syarat relevansi dan tidak bertentangan dengan putusan lain. Temuan ini mengindikasikan perlunya penegasan ulang terhadap pemahaman dan penerapan asas eksekusi dalam putusan deklaratoir oleh lembaga peradilan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kadek Januarsa Adi Sudharma, I Putu Windu Semara Putra (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

