[1]
“Penggunaan Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengaturan di Indonesia dan Tantangannya Secara Global”, JMHU, vol. 14, no. 3, hlm. 665–693, Okt 2025, doi: 10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p07.