Legalitas Alat Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan Tata Usaha Negara
Keywords:
Bukti Elektronik, Pemeriksaan Barang Bukti, Efektivitas HukumAbstract
Informasi dan/atau dokumen yang berbentuk elektronik kini telah memiliki kedudukan yang setara untuk dijadikan instrumen pembuktian yang diakui secara hukum. Hal ini merupakan dampak dari Hukum Acara Indonesia yang memperluas pengertian alat bukti yang sebelumnya dinilai kurang mengakomodir dinamika masyarakat modern dan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan ini menjadi hal yang penting yang patut dikaji mengingat maraknya penggunaan media digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum dan administrasi negara. Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana instrumen pembuktian digital ini efektif pada peradilan tata usaha negara dan untuk menawarkan solusi terhadap kendala serta hambatan yang ditemukan. Studi ini menerapkan metode studi hukum normatif dengan sumber hukum sekunder yang kemudian dianalisis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini ditarik secara deduktif dari hasil analisis yang telah dilakukan. Temuan studi ini menyatakan bahwa penggunaan alat bukti elektronik dalam tahapan pemeriksaan alat dan barang bukti di pengadilan tata usaha negara, seperti pada pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dan pernikahan beda negara masih menimbulkan perdebatan. Selain itu, terdapat sejumlah hambatan yang memengaruhi efektifitas dari penerapan alat bukti elektronik baik dari segi regulasi, kesiapan teknis, maupun penerimaan hakim terhadap validitas bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan dan peningkatan kapasitas kelembagaan agar penggunaan alat bukti elektronik dapat lebih optimal dan diterima secara luas dalam praktik peradilan administrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Made Dewi Utari Wangsa Intaran, Dr. Kadek Agus Sudiarawan, S.H., M.H. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
