KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN SHOPEE OLEH INDIVIDU DI BAWAH 21 TAHUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Keywords:
Perjanjian, Pinjaman Online, Shopee, Kecakapan Hukum, Individu Di Bawah 21 Tahun.Abstract
Perjanjian merupakan dasar utama sebuah hubungan dalam hukum keperdataan, salah satunya dalam transaksi pinjaman online Shopee yang marak digunakan di era digital ini. Namun, muncul permasalahan ketika perjanjian pinjaman dilakukan oleh individu yang belum berusia 21 tahun, yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dianggap belum cakap hukum. Meskipun secara administratif seseorang yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP dapat mengakses layanan pinjol, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum perdata yang mensyaratkan kecakapan hukum sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian pinjaman online yang dilakukan oleh individu di bawah 21 tahun serta implikasi hukumnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online yang dilakukan oleh individu di bawah usia 21 tahun berpotensi cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat kecakapan sebagai subjek hukum. Meskipun platform seperti Shopee menerapkan syarat administrasi minimum usia 18 tahun, hal ini belum memenuhi ketentuan kecakapan hukum menurut hukum perdata. Ketidaksesuaian ini menimbulkan konflik antara hukum positif dengan praktik administratif digital dan berimplikasi pada potensi pembatalan perjanjian, hilangnya hak tagih oleh kreditur, serta risiko hukum dan sosial bagi debitur muda. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan regulasi melalui kebijakan khusus yang mengakomodasi perkembangan digital dan tetap menjamin perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Angelica Siagian, I Wayan Novy Purwanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
