Pengaturan Gugatan Perwakilan Kelompok sebagai Alternatif Penanggulan Sengketa Perlindungan Konsumen di Indonesia

Authors

Keywords:

gugatan perwakilan kelompok, penyelesaian sengketa, dan perlindungan konsumen

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis peraturan yang mengatur tuntutan hak perwakilan kelompok di Indonesia, serta mengkaji penggunaan dan tata cara pengajuan gugatan kelompok sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan menitikberatkan pada metode hukum normatif, yaitu mengkaji hukum dari segi ketentuan perundang-undangan, kasus hukum, doktrin hukum, dan lain-lain, dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pengaturan khusus mengenai gugatan kelompok tidak teregulasi secara spesifik dalam undang-undang. Ketentuan mengenai gugatan class action sebagai salah satu penyelesaian sengketa proteksi atas konsumen hanya teregulasi dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa gugatan perwakilan kelompok wajib dikemukakan bagi haknya telah dilanggar dan secara hukum dapat terbukti kerugiannya tersebut. Mengenai prosedur gugatan perwakilan kelompok pun sebatas teregulasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan Class Action yang didalamnya berisi tahapan pengajuan gugatan perwakilan kelompok yaitu: pengajuan gugatan, sertifikasi, pemberitahuan, dan pemeriksaan serta pembuktian

 

The method used focuses on the normative legal method, which examines the law in terms of statutory provisions, case law, legal doctrine, etc., using legal and conceptual approaches. The method used focuses on the normative legal method, which examines the law in terms of statutory provisions, case law, legal doctrine, etc., using legal and conceptual approaches. From the inspection results, has been found that special arrangements regarding class actions are not specifically regulated in the law. Provisions regarding class action lawsuits as one of the dispute resolution for consumer protection are only regulated in Article 46 paragraph (1) letter b of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection that a class action lawsuit should be filed by anyone who is actually harmed and legally could prove the loss. Regarding the procedure of a class action, it is limited to being regulated in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1 of 2002 concerning Class Action Procedures which contains the stages of filing a class action lawsuit, namely: filing a lawsuit, certification, notification, and examination and proof in a class action lawsuit.

Downloads

Published

2026-03-02

Issue

Section

Articles