PEMANFAATAN LAGU TANPA IZIN SAAT PERTUNJUKAN PUBLIK KOMERSIAL: KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA

Authors

Keywords:

Kata Kunci: Hak Cipta, Pemanfaatan Lagu, Pertunjukan Publik Komersial , Key Words: Copyright, Use of Songs, Commercial Public Performances

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menelaah perlindungan hak cipta terkait pemanfaatan lagu saat pertunjukan publik komersial. Penelitian ini dilakukan pembuatan dengan mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji tentang ketentuan-ketentuan dalam peratiran perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak cipta berupa karya cipta lagu dan/atau musik yang sering dimanfaatkan oleh musisi lain saat melakukan pertunjukan publik secara komersial. Hak cipta mengenai karya musik dan/atau lagu telah tercantum secara jelas dalam “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” yang diikuti dengan kaidah khusus mengenai royalti pada “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik”. Dalam peraturan tersebut sudah mencakup ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak dari pemegang hak cipta, batasan pemanfaatan karya cipta, serta konsekuensi dan sanksi hukum bagi individu yang melanggarnya. Namun, masih terdapat frasa yang memiliki banyak penafsiran dalam salah satu ketentuan pasalnya. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, dalam praktiknya masih banyak permasalahan yang sering terjadi yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai hak cipta bagi seluruh unsur yang terlibat di dalamnya.

ABSTRACT

This study was conducted with the aim of examining copyright protection related to the use of songs during commercial public performances. This study was conducted using a normative legal research method with an approach in the form of statutory regulations. This study examines the provisions in statutory regulations that guarantee legal certainty for copyright holders in the form of song and/or music works that are often used by other musicians when performing commercially. Copyright regarding musical works and/or songs has been clearly stated in "Law Number 28 of 2014 concerning Copyright" which is followed by special rules regarding royalties in "Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties". The regulation already includes provisions regarding the rights of copyright holders, limitations on the use of copyrighted works, and the consequences and legal sanctions for individuals who violate them. However, there are still phrases that have many interpretations in one of the provisions of the article. Even though there are regulations governing it, in practice there are still many problems that often occur which are caused by a lack of awareness and understanding regarding copyright for all elements involved in it.

Downloads

Published

2026-01-08

Issue

Section

Articles