PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA PLATFORM PINJAMAN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Authors

  • Putu Bambang Wina Medisyana Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Fintech P2P Lending, Legal Protection, Personal Data, Fintech P2P Lending

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi data pribadi konsumen saat menggunakan layanan Fintech P2P lending, serta akibat hukumnya bagi penyelenggara platform yang menyalahgunakan data tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan gabungan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dalam penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlindungan data pribadi konsumen pada platform Fintech P2P lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang keduanya mengatur tentang perlindungan data. Penyelenggara fintech P2P lending wajib melindungi data pribadi konsumennya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara platform dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi konsumen Fintech P2P lending.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Fintech P2P Lending.

 

ABSTRACT

This research aims to look at the rules and regulations that are in place to safeguard customers' personal information when they utilize Fintech P2P lending services, as well as the potential legal consequences for platform organizers who abuse this data. The methods used in this study are a hybrid of the legislative and conceptual approaches to normative legal research. According to this research, the protection of customers' private information on the Fintech P2P Lending platform is governed by Financial Services Authority Regulation Number 10 of 2022 and Law Number 27 of 2022, both of which deal with data protection. In compliance with the rules and regulations, fintech P2P lending organisers must protect the personal information of their customers. Under the provisions of Law 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and Financial Services Authority Regulation 10 of 2022 on Information Technology-Based Joint Funding Services, the platform organiser could face criminal or administrative penalties in the event that the personal data of Fintech P2P Lending customers is misused.

 

Keywords: Legal Protection, Personal Data, Fintech P2P Lending.

Downloads

Published

2026-01-08

Issue

Section

Articles