PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN UU NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Bilqis Azizah Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

Keywords:

Anak-Anak, Penegakan Hukum, Tindakan Pencabulan

Abstract

Penulisan ini ditujukan untuk menganalisis dan mengkaji terkait aspek hukum dalam kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menganalisis langkah-langkah yang tepat untuk memberi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana tersebut menurut undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya proses peradilan anak menurut UU SPPA mengupayakan pendekatan keadilan restoratif melalui prosedur diversi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Namun, ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Anak pelaku tindak pidana pencabulan dan berusia di bawah 12 tahun akan dikenakan sanksi tindakan serta mengikuti proses hukum di pengadilan anak, dengan tujuan untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan di lembaga sosial yang sesuai. Dalam hal perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencabulan oleh anak, UU SPPA menjelaskan bahwa anak korban tindak pidana seksual memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang memadai, rehabilitasi medis, sosial, serta reintegrasi. Pemerintah bersama dengan lembaga terkait bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak korban, memastikan keselamatan mereka, dan menjaga kerahasiaan identitas korban guna menjamin kesejahteraan mereka.

This study aims to examine the legal aspects of criminal acts of sexual abuse involving children, as governed by Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, and to determine an appropriate measure to provide legal protection for victims of such crimes in accordance with the law. This research employs a normative method with a legislative and conceptual approach. The results indicate that the juvenile justice process, as regulated by the Juvenile Criminal Justice System Law, implements a restorative justice approach through a diversion mechanism as outlined in Article 7, paragraph (1). However, diversion cannot be applied to serious crimes such as sexual abuse, as stipulated in Article 82, paragraph (1) of the Child Protection Law. Children under 12 years old who commit sexual abuse will face action-based sanctions and go through judicial proceedings in juvenile courts, aimed at rehabilitation and education within appropriate social institutions. Regarding the legal protection afforded to victims of sexual abuse by minors, the Juvenile Criminal Justice System Law emphasizes that child victims of sexual offenses have the right to receive adequate legal protection, medical and social rehabilitation, as well as reintegration. The government and related institutions bear responsibility for safeguarding the rights of child victims, ensuring their safety, and maintaining the confidentiality of their identities to secure their well-being.

Downloads

Published

2026-01-08