Problematika Hak Kekayaan Intelektual Pada Karakter Animasi Yang Digunakan Untuk Tujuan Komersil

Authors

  • I Nyoman Wira Yoga Viswanathan Udayana University image/svg+xml Author
  • I Made Dedy Priyanto Author

Keywords:

Hak Cipta, Karakter Fiksi, Komersil

Abstract

ABSTRAK

 

Penggunaan karakter animasi dengan tujuan komersil masih menjadi problematika di Indonesia. Khususnya pada industri kreatif yang seringkali menggunakan karakter animasi sebagai alat promosi dalam usahanya. Sehingga tujuan penulisan ini untuk mamahami pelindungan hukum pencipta karakter animasi atas penggunaan ciptaan yang digunakan tanpa hak berdasarkan hak cipta dan hak merek serta problematika penggunaan karakter animasi untuk keperluan komersial di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang yang disusun berdasarkan adanya kekosongan norma. Dalam penelitian ini disimpulkan pentingnya karya intelektual untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa karakter animasi yang merupakan hasil imajinasi penulis atau pembuat karya fiksi dalam hal ini proses penciptaan suatu karakter animasi memenuhi unsur penciptaan suatu karya sehingga dapat dilindungi dengan Hak Cipta namun masih belum adanya independensi karakter animasi dalam peraturan Hak Cipta ketika digunakan terlepas dari cerita aslinya serta pelanggaran hak merek oleh industri kreatif di Indonesia. Selanjutnya karakter animasi juga bisa masuk ke dalam katagori desain grafis ketika penggunaan karakter terlepas dari cerita aslinya. Pentingnya perlindungan guna mencegah adanya kegiatan duplikasi karakter terutama penggunaan karakter animasi untuk tujan komersil tanpa izin merupakan pelanggaran pada hak cipta seseorang karena telah merampas dari hak ekonomi dan hak moral dari pengarang atau pencipta. Sehingga pentingnya mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksanaan UU HKI untuk independensi karakter animasi sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi penggunaan karakter animasi tersebut dalam mendukung Industri Kreatif di Indonesia mengingat industri kreatif yang tidak terindentifikasi sehingga sulit untuk menuntut pelanggar secara hukum.

 

Downloads

Published

2026-03-02

Issue

Section

Articles