PENGATURAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA CIPTA YANG DIHASILKAN OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE
PENGATURAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA CIPTA YANG DIHASILKAN OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Karya Cipta, Artificial IntelligenceAbstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji perlindungan hukum atas hak cipta bagi suatu karya cipta yang dihasilkan melalui teknologi artificial intelligence. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan dan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh AI di Indonesia belum diatur secara jelas dan spesifik di Indonesia khususnya pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga bagi pencipta yang merasa hak ciptanya terlanggar karena penggunaan karya hasil AI tersebut dapat melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan Pasal 95 UUHC. Karya cipta hasil AI dapat memperoleh perlindungan hukum selama memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam UUHC. Hingga saat ini Amerika Serikat hanya mengakui hak cipta atas karya yang asli dan dibuat oleh manusia karena diperlukan “esensi inventif” dalam karya cipta yang hanya dimiliki oleh manusia. Sementara Inggris mengakui karya yang dihasilkan AI melalui United Kingdom Copyright, Design, and Patent Act 1988 yang secara tidak langsung mengatur mengenai hak cipta karya AI.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Ayu Agung Intan Liantari, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
